Populasi kura-kura saat ini di dunia semakin menurun, yang diakibatkan perburuan kura-kura untuk di perdagangkan, object penelitian maupun untuk hidangan makanan utama. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaganya?
A. Berikut ini adalah 25 kura-kura di dunia, yang di lindungi karena populasinya yang semakin sedikit :
B. Berikutnya ini 31 satwa reptil yang di lindungi di Indonesia menurut PP No 7 Tahun 1999:
PERINGATAN :
1. Barangsiapa
dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal
40 ayat (2));
2. Barang
Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2)
huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan
Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d),
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40
ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
Mengutip dari:
- http://www.iucn-tftsg.org- http://www.profauna.org
- http://blogmhariyanto.blogspot.com